Minggu, 30 Juni 2013

Pancasila Lebih Mewadahi Muslim Indonesia daripada Khilafah

Pancasila Lebih Mewadahi Muslim Indonesia daripada Khilafah


68 tahun yang lalu, para pendiri negara Republik Indonesia, diantaranya Sukarno, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, Alexander Andries Maramis, Ahmad Subardjo, Ki Hadikusumo, Wahid Hasyim, Agus Salim and Abikusno merumuskan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam perumusan tersebut, disepakati untuk menolak usulan sila “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Semboyan Bhineka Tunggal Ika, merupakan pemersatu keberagaman di Indonesia. Karena Indonesia memang terdiri dari beragam suku, bahasa, budaya, bahkan agama. Berbagai agama impor, membaur dengan budaya lokal. Islam di Jawa berbaur dengan kepercayaan lokal menjadi Islam kejawen. Kristen di Jawa, berbaur dengan kepercayaan lokal menjadi Kristen kejawen.
.

Wetu Telu. Sumber: primadonalombok.blogspot.com

.

Kemerdekaan Indonesia, adalah hasil kerja sama bahu membahu semua pihak, semua etnis, semua suku, baik orang Jawa, orang Cina, orang Batak, Menado, Sunda, Bali, Padang, Makassar, secara bersama-sama mengupayakan kemerdekaan Indonesia. Sehingga semboyan Bhineka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 45 adalah konsep yang paling tepat untuk mewadahi keberagaman di Indonesia.

Namun, pihak muslim radikal hingga saat ini tetap mendesak pemerintah untuk mengganti Pancasila menjadi Syariah, dengan alasan: Perintah Tuhan.

Menerapkan syariah di negara yang plural ini, merupakan pemaksaan keberagaman menjadi keseragaman. Hal ini malah menciderai Islam sendiri sebagai rahmat bagi semua mahluk. Artinya, rahmat bagi masyarakat yang beragam. Bukan rahmat bagi masyarakat yang seragam. Menerapkan syariah di Indonesia menciderai ajaran islam yang menghormati kebebasan beragama dan menciptakan kedamaian global.

Mari kembali melihat pembentukan Negara Republik Indonesia. Lihatlah konsep Dasar Negara, semboyan Bhineka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar. Semua adalah bentukan manusia. Bentukan BPUPKI. Seluruh konsep negara-negara yang ada di dunia adalah bentukan manusia. Tidak pernah ada satu negara pun yang dibentuk oleh Tuhan.Tidak ada. Tidak negara republik, kerajaan, kesultanan, kekhalifahan, institusi politik, tidak satupun yang dibuat oleh Tuhan. Semua adalah buatan manusia.

Begitu juga Negara Islam. Tidak ada satu negara islam dimanapun sepanjang sejarah dibentuk oleh Tuhan. Semua negara Islam yang pernah ada di muka bumi ini dibentuk oleh manusia. Tuhan tidak membentuk negara. Hukum syariah yang diterapkan pun, merupakan produk interpretasi akal manusia semata.

Dengan sumber yang sama, hukum syariah yang satu tidak sama dengan hukum syariah yang lain. Hukum syariahnya Arab Saudi tidak sama dengan hukum syariahnya Taliban, tidak sama dengan hukum syariahnya Iran, tidak sama dengan hukum syariahnya Aceh. Artinya: penerapan hukum syariah merupakan produk manusia dan produk interpretasi akal manusia. Bukan produk Tuhan. Tuhan ada satu, tapi penerapan hukum syariah ada banyak versi. Artinya, penerapan hukum syariah adalah bentukan manusia.

Membentuk negara Islam, hanyalah meniru-niru negara Kristen jaman dahulu, tanpa mampu belajar dari sejarah, bahwa agama tidak bisa dijadikan dasar bernegara dan berbangsa.

Mempropaganda pembentukan negara Islam Indonesia adalah tindakan memanipulasi massa, untuk kepentingan ekonomi dan politik. Jauh dari semangat toleransi, dan damai Islam itu sendiri. Mari lihat berbagai contoh negara Islam di dunia. Tidak satupun yang benar-benar menjalankan damai Islam sebagai hukum negaranya. Tidak satupun yang mewadahi keberagaman. Yang ada hanyalah keseragaman. Sampai warna pakaianpun dipaksakan seragam satu negara. Tidak satupun yang mengangkat harkat hidup masyarakat miskinnya. Ujung-ujungnya hanya melindungi elit politik yang korupsi.

Bahkan Aceh pun, menduduki peringkat ke-2 propinsi terkorup se-Indonesia. Bandingkan dengan DKI yang menempati posisi pertama dengan jumlah penduduk 10 juta. Aceh berpenduduk 4 juta orang. Artinya, tingkat korupsi dibandingkan populasi penduduk, Aceh menempati Juara Pertama. Kemudian, lihatlah tingkat pendidikan. Aceh menempati Juara Pertama pencetak pelajar TIDAK LULUS ujian negara. Pembangunan Aceh pasca tsunami pun, secara gotong royong dibantu oleh luar negeri cq negara-negara non syariah. Artinya, penerapan hukum syariah tidak mampu mengangkat kesejahteraan masyarakatnya. Syariah digunakan sebagai kamuflase untuk melindungi keserakahan elit politiknya.

Indonesia tidak memerlukan negara Islam. Tidak memerlukan pembohongan publik oleh politisi-politisi serakah yang membungkus keserakahan dengan agama. Yang kita perlukan sudah kita miliki: Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD45, yang mewadahi seluruh elemen masyarakat Indonesia yang beragam.

Mari kita tolak propaganda palsu orang-orang yang menjual Islam untuk tujuan kekayaan pribadi dan kelompok sendiri.